Sengketa Tanah Samarinda: DPRD Kaltim Panggil Keuskupan Agung

by -13 Views

Sengketa tanah di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda kembali memanas dan masuk ke meja DPRD Kalimantan Timur. Pertikaian antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda sedang dibahas oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim. Pelapor, Hairil Usman, didampingi kuasa hukumnya hadir dalam rapat tersebut, tetapi pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda tidak menghadiri rapat.

Sengketa ini bermula pada tahun 1988 ketika Dony Saridin membeli tanah dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman. Namun, Hairil mengklaim bahwa pembayaran atas tanah tersebut belum lunas hingga saat ini. Masalah menjadi rumit ketika istri Dony Saridin membuat SPPT dengan luas tanah yang berbeda, yang kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.

Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I, menekankan perlunya penyelesaian secara damai dan mengklarifikasi dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan. DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada tanggal 17 Juni 2025 untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, tanpa membawa masalah ke ranah SARA.])-

Source link