Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan praktik pemberian hadiah kepada guru saat kenaikan kelas bukanlah bentuk penghargaan, tetapi gratifikasi. Temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa masih ada sejumlah guru, dosen, kepala sekolah, dan rektor yang menganggap hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya membedakan antara rezeki dan gratifikasi.
Dia menekankan bahwa semua pihak harus terlibat dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk sekolah, orang tua murid, dan media. KPK telah melakukan sosialisasi tentang isu ini, dengan melibatkan berbagai pihak melalui kampanye formal dan non-formal. Hasil dari SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah masih membiarkan orang tua memberi hadiah kepada guru, terutama pada momen-momen tertentu.
KPK menekankan bahwa gratifikasi tidak sejalan dengan budaya saling menghormati, terutama jika hadiah tersebut dapat memengaruhi penilaian guru terhadap murid. KPK berharap agar dunia pendidikan dapat menjadi contoh integritas, karena dari sekolah lahirlah generasi masa depan bangsa.