Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

by -10 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tersebut diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian dilakukan guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Aktivitas tambang di Raja Ampat ditangguhkan sementara hanya untuk PT Gag Nikel yang mempertahankan izin setelah memenuhi semua persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada solusi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan telah ditegaskan sebelum isu ini menjadi viral.

Source link