Pencabutan 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat oleh Pemerintah

by -10 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi lintas kementerian yang menurutnya penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mematuhi peraturan hukum di sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah konferensi pers, dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden telah memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Kami segera mengambil tindakan, yang dimulai hari ini dengan resmi membatalkan izin tersebut,” kata Bahlil.

Tindakan pencabutan tersebut dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, dimulai pada tanggal 5 Juni setelah Idul Adha. Bahlil dan timnya telah melakukan kunjungan ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat ini, telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bahlil menjelaskan bahwa “PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini. Lokasinya terletak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Dari konsesi seluas 260 hektar, 54 hektar telah dikembalikan kepada negara.” Dia juga menegaskan bahwa laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo tidak sepenuhnya akurat, dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum memberikan reaksi terhadap visual yang menyesatkan.

Kepastian pencabutan izin ini didasari oleh konsultasi langsung dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat mengutamakan penyelesaian atas saling menyalahkan. “Ini bukan tentang saling menuding. Kami menangani masalah ini dengan data dan tindakan nyata. Peran kami adalah mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi,” tegas Bahlil.

Langkah ini sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah melaksanakan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, di mana lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona rentan konflik atau sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri. “Kami tidak menunggu masalah ini menjadi viral. Sebelum menjadi keprihatinan publik, Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025. Inilah komitmen nyata,” tambah Bahlil.

Source link