Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

by -10 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni). Keputusan ini didasarkan pada komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini adalah kelanjutan dari inisiatif pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Presiden Prabowo mengambil keputusan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi, terutama aktivis media sosial. Kesadaran masyarakat diakui memiliki peran penting dalam pembentukan kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah menyatakan apresiasi kepada anggota masyarakat yang memberikan umpan balik dan informasi, serta menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.

Source link