Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda telah tiga kali dipanggil untuk mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda namun tak pernah datang. Panggilan pertama dilayangkan pada 6 Mei 2025, yang kedua pada 20 Mei, dan terakhir pada 23 Mei, namun semuanya diabaikan. Disnaker akhirnya menyerah setelah mediasi tak pernah terjadi, dan mengeluarkan anjuran resmi bahwa perselisihan ini tidak bisa diselesaikan musyawarah.
Ada 57 karyawan dan eks karyawan RSHD yang belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan, dan ada yang juga belum menerima uang pisah, upah lembur, serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Setelah anjuran Disnaker diabaikan, opsi terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, bahkan mempertimbangkan langkah pidana. Karyawan tersebut terus berjuang untuk hak-hak mereka sementara manajemen RSHD Samarinda terus terdiam.
Manajemen RSHD Samarinda Mangkir, Ancaman Pidana Karyawan
