AA (38), seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa dua paket sabu seberat 4,30 gram. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 4,30 gram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AA, dimana ditemukan berbagai barang bukti seperti timbangan digital, kotak rokok bekas, sendok plastik, kantong plastik hitam, dan satu HP Vivo warna biru.
AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenakan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini merupakan kasus kedua AA terkait narkoba. Penangkapan ini juga merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat yang melapor terhadap kejadian mencurigakan. Polresta Balikpapan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang bukan hanya melanggar hukum tapi juga merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Bukti tersebut memberikan kesan masyarakat setempat dan penegak hukum bekerja sama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sabu 4 Gram: Penyebab Pria di Balikpapan Masuk Penjara Lagi
