Olah Sampah Mandiri Wajib Bagi Warga Balikpapan Mulai 1 Juli: Aturan Aplikasi!

by -9 Views

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi beban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar. Mulai 1 Juli 2025, seluruh kawasan termasuk permukiman, perumahan, perkantoran, dan hotel diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri. Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, bersikeras bahwa setiap kawasan harus melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumbernya sebelum hanya menyisakan sampah residu yang dapat dibuang ke TPAS.

Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun undang-undang ini telah berlaku selama hampir 17 tahun, implementasinya masih di bawah 70 persen. Dalam upaya untuk meningkatkan implementasi aturan ini, DLH Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaannya. Penegakan aturan secara penuh baru akan dimulai pada bulan Agustus 2025 setelah dilakukan sosialisasi masif selama bulan Juli.

Sudirman juga menegaskan bahwa apabila kawasan tidak mematuhi aturan ini setelah masa sosialisasi, akan diterapkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan layanan oleh penyedia jasa kebersihan pihak ketiga. Saat ini, Balikpapan menghasilkan sekitar 500 ton sampah per hari, namun baru sekitar 30 persen berhasil dikurangi melalui berbagai metode pengolahan sampah mandiri.

DLH Balikpapan optimistis bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media akan membantu mencapai target pengurangan timbulan sampah hingga 50 persen pada akhir tahun 2025. Selain itu, mereka juga sedang merancang langkah jangka panjang untuk mengubah sampah di TPAS Manggar menjadi energi listrik terbarukan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya untuk menekan volume sampah dan menciptakan sumber energi yang ramah lingkungan.

Source link