Pada tanggal 1 Juli 2025, koperasi desa di seluruh Indonesia dapat mengajukan pinjaman usaha ke bank-bank Himbara melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini bertujuan untuk mendukung usaha produktif masyarakat di tingkat akar rumput serta mempercepat pertumbuhan ekonomi desa. Penting untuk dicatat bahwa dana pinjaman ini bukan bantuan hibah, melainkan kredit usaha yang harus dikembalikan.
Dana pinjaman ditujukan untuk unit usaha koperasi seperti agen sembako, pangkalan gas LPG, gerai pupuk, jasa logistik, apotek, dan klinik desa. Dengan adanya dukungan ini, koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang tangguh dan mandiri.
Untuk bisa mengakses dana pinjaman tersebut, koperasi harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki minimal enam gerai usaha aktif dan menyusun proposal bisnis lengkap. Proposal bisnis harus mencakup jenis usaha yang dijalankan, rencana penggunaan dana, estimasi keuntungan, dan waktu pengembalian. Proposal yang disusun akan menjadi dokumen evaluasi utama oleh bank.
Bank Himbara telah menyiapkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, yang akan disesuaikan dengan skala dan potensi usaha. Pelunasan pinjaman dilakukan setelah koperasi mencapai break even point (BEP), sehingga perencanaan bisnis yang realistis sangat penting. Koperasi dengan status hukum resmi akan menjadi prioritas utama dalam proses pengajuan pinjaman.
Melalui program Kopdes Merah Putih, pemerintah menargetkan terwujudnya ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Program ini juga bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi di tingkat desa serta menciptakan lapangan kerja baru. Pengajuan pinjaman resmi dibuka pada 1 Juli 2025, memberikan kesempatan pada koperasi untuk menyiapkan proposal dan syarat administrasi yang diperlukan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat koperasi, mendorong kemajuan desa, dan membangun ekonomi dari akar rumput.