Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berusia 35 tahun yang membawa sabu seberat 3 kilogram di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara. Petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dan menemukan narkotika tersebut di dalam tas hitam yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Tersangka yang ditangkap tersebut tidak bekerja sendirian, namun melakukan perjalanan bersama rekannya yang kini sedang dalam pengejaran. Mereka berangkat dari Tarakan beberapa hari sebelumnya dan menempuh jalur darat menuju Balikpapan melalui rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda. Setibanya di Balikpapan, mereka menyimpan barang terlarang tersebut di kawasan Kariangau setelah mendapat arahan dari tersangka lain.
Polisi menduga kasus ini terkait dengan jaringan narkoba lintas provinsi dan sedang memburu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok utama. Tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Polda Kaltim menekankan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah mereka dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Hal ini sebagai langkah dalam memerangi jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa.