Sabu Dijual Rp1,3 Juta per Gram: Residivis Ditangkap di Balikpapan

by -23 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Dua orang residivis, yang dikenal dengan inisial IM (45) dan NI (47), berhasil diamankan di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba ini setelah penangkapan yang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasil penggeledahan di tempat kejadian membuktikan kebenaran laporan tersebut. Polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti termasuk delapan paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir obat terlarang jenis Double L, timbangan digital, sendokan sabu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.550.000, dan dua unit gawai.

Dari salah satu pelaku, NI, polisi juga menyita barang tambahan seperti uang tunai sebesar Rp6.800.000, kartu ATM BCA, dompet kecil warna krem, dan ponsel Vivo Y36. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial W dengan metode jejak, di mana narkoba ditempatkan di titik tertentu dan kemudian diambil. Sabu ini dijual dengan harga Rp1,3 juta per gram.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang bersangkutan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal bagi kedua pelaku adalah 6 tahun penjara. Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan mereka. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya dan dilindungi oleh pihak berwenang.

Source link