Pemerintah Kota Bontang telah meningkatkan penegakan Perda dengan mendirikan tim terpadu yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim terdiri dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Polisi Militer. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. DPMPTSP Bontang ditunjuk sebagai koordinator utama, dengan semua komunikasi dan penjadwalan operasi dipusatkan di satu tempat. Tim terpadu tidak hanya fokus pada Tempat Hiburan Malam (THM), tetapi juga pada toko-toko kecil yang menjual minuman keras tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil, termasuk dengan keterlibatan langsung Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah ini dianggap sebagai strategi jangka panjang untuk membangun pengawasan usaha yang tertib dan berkeadilan. DPMPTSP Bontang yakin bahwa dengan formasi baru ini, kepercayaan publik akan pulih dan pelanggar aturan tidak akan lagi memiliki celah untuk melanggar.
Tindakan Tegas Terhadap Miras Ilegal di Bontang
