Seorang pria dengan inisial S terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Korban, yang juga memiliki inisial F, mengalami luka serius di lengan dan perut akibat tikaman badik sepanjang 25 sentimeter. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., M.H. mengkonfirmasi kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan pisau badik yang digunakan diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan senjata tajam. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah hingga lima tahun penjara. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialami. Motif dari kejadian ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi secara spontan atau terencana.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Masyarakat diminta untuk menyelesaikan konflik secara damai dan segera melaporkan potensi konflik kepada pihak berwajib. Kerjasama masyarakat diharapkan dalam menjaga keamanan bersama dan segera melaporkan hal mencurigakan yang mereka saksikan.





