Pemuda Babulu Kaltim Digerebek Mencoba Edarkan Sabu

by -154 Views

Pemberantasan narkoba jenis sabu terus digencarkan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim, dengan berhasil meraih satu penangkapan penting. Seorang pemuda dari Desa Sri Raharja, berinisial FM (24), berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Babulu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babulu dan Subdit Intelkam Polda Kaltim setelah menerima informasi dari masyarakat. FM terlihat tak bisa berkutik saat digerebek di pinggir jalan Desa Babulu Darat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket sabu seberat 0,87 gram, yang disimpan rapi dalam bungkusan tisu di dalam kotak rokok. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah handphone iPhone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi. Dari hasil interogasi awal, FM mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial Y dan berencana menyerahkannya kepada Yd. Hal ini membawa polisi untuk mengembangkan pengungkapan lebih lanjut, yakin bahwa ada jaringan narkoba yang masih belum terungkap di atasnya.

FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polsek Babulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penegakan hukum. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terutama terkait narkotika. Dengan dukungan masyarakat, kepolisian yakin dapat terus memerangi peredaran narkoba demi kesejahteraan bersama.

Source link