Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, pada Selasa (22/7/2025). Aksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh. Di lokasi tersebut, ditemukan dua unit truk tangki yang telah dimodifikasi serta sekitar 500 liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan. Polisi menyebut pelaku menggunakan truk tangki dengan barcode asli dan palsu untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang. BBM tersebut kemudian disedot ke tangki tersembunyi di bak truk dan disalurkan ke pemasok ilegal.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai truk yang bolak-balik mengisi BBM dalam waktu singkat. Seorang sopir berinisial AR (37) ditangkap di lokasi bersama dengan barang bukti seperti 2 unit truk tangki yang dimodifikasi, 500 liter solar subsidi, dan alat pemindah BBM. AR dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan polisi menduga adanya jaringan penampung atau penyalur lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Polres Pangkep mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Polisi berjanji untuk terus menyelidiki jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Itulah yang disampaikan oleh AKP Saleh, dengan harapan bantuan informasi dari masyarakat dapat membantu dalam menindak para pelaku yang menyalahgunakan subsidi negara.





