Dugaan Korupsi BUMD Kutim Rp38 Miliar: Wakil Tim Likuidator PT KTE Ditahan

by -222 Views

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Tersangka dengan inisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), ditahan sejak Kamis (31/7/2025) dan akan berada di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana investasi oleh anak perusahaan BUMD milik Pemkab Kutim, yakni PT KTE, yang berada di bawah PT Kutai Timur Investama (KTI). Perusahaan tersebut menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke pihak ketiga, PT Astiku Sakti, dan mendapat dividen sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp42 miliar. Namun, sekitar Rp38,45 miliar dari jumlah itu tidak masuk ke kas daerah, tetapi ditarik dan dikelola oleh dua orang dari Tim Likuidator tanpa musyawarah dengan anggota tim lainnya.

Hasil audit resmi dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp38.453.942.060 dan perbuatan tersebut dianggap menyalahi kewenangan tim likuidator serta melanggar sejumlah aturan, seperti UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Perseroan Terbatas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kalimantan Timur. Ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan serius dalam mengusut dugaan penyimpangan dana BUMD.

Source link