Seorang pemuda di Bontang berinisial MN (23) terjebak dalam kasus promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polres Bontang pada Senin malam, 4 Agustus 2025, di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa tim berhasil mengungkap kasus ini melalui patroli siber oleh Unit 2 Tipidter.
Awalnya, tim patroli siber mencurigai instastory yang diunggah oleh akun @rmdhn_majid berisi “INFO CUANN” yang mengarahkan pengguna ke situs judi online Kipas 899. Setelah menemukan tautan yang serupa di bio akun Instagram tersebut, petugas segera melacak dan mengamankan MN di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebuah ponsel Redmi 13C warna hitam juga disita dari tangan pelaku.
MN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup serius, yaitu pidana penjara dan/atau denda berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk promosi melalui media sosial.
Kasat Reskrim menekankan agar warga segera melaporkan jika menemukan indikasi promosi judi online dan menegaskan bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum namun juga berpotensi merusak masa depan. Dalam upaya memberantas praktik perjudian online, kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan.





