Penghancuran Bea Cukai Samarinda: 1 Juta Rokok Ilegal dan Miras Rp1,8 Miliar

by -34 Views

Kantor Bea dan Cukai Samarinda telah berhasil memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah mereka. Sebanyak lebih dari 1 juta batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman beralkohol ilegal telah dimusnahkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Hal ini sebagai upaya dari Bea dan Cukai Samarinda dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Tribuana Wetangterah selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar barang-barang ilegal tersebut tidak disalahgunakan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, dan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 26 Juni 2025.

Selain itu, Bea Cukai Samarinda juga mencatat pencapaian yang signifikan dalam penindakan. Pada tahun 2024, terdapat 405 kasus penindakan, di mana 8 di antaranya adalah kasus narkotika. Hingga bulan Juli 2025, sudah ada 199 penindakan dilakukan, termasuk 6 penindakan terkait narkoba. Nilai total barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp922 juta.

Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak menjadi kunci dalam keberhasilan penindakan barang ilegal ini. Salah satu kasus tindak pidana cukai sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjalani proses persidangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai Samarinda dalam menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang beredar.

Source link