Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan per Agustus 2025

by -217 Views

BPJS Kesehatan sudah menjadi andalan jutaan warga Indonesia sebagai program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi semua golongan, mulai dari pekerja formal, informal, hingga lanjut usia. Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat bagi banyak keluarga dengan harga perawatan yang terjangkau, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah perawatan kecantikan, perataan gigi, pengobatan mandul, pelayanan di luar negeri, pengobatan eksperimen, pengobatan tradisional yang belum terbukti efektif, alat kontrasepsi, dan banyak lagi.

Daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk memahami batasan layanan yang diberikan. BPJS Kesehatan menekankan bahwa daftar ini bertujuan untuk menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan tepat sasaran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan secara menyeluruh agar tidak salah dalam mengakses layanan kesehatan.

Source link