Polres Bontang berhasil menangkap 10 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung dari 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan Target Operasi (TO) dan enam lainnya non-TO. Menurut Kapolres Bontang, sebagian besar pelaku adalah orang produktif namun tidak memiliki pekerjaan tetap, terdiri dari warga Bontang, Muara Badak, dan Kutai Timur.
Barang bukti yang didapat mencapai 96,97 gram sabu-sabu. Para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Messenger untuk transaksi, dengan metode “jejak” yang tidak melibatkan pertemuan langsung antara bandar dan pengedar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat seperti pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, beserta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.





