Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak menutup pintu bagi warga luar daerah untuk bekerja di Bontang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang muncul, khususnya dari warga Sidrap yang memiliki KTP Kutai Timur (Kutim).
Neni menegaskan bahwa aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan tidak menghalangi pekerja dari luar daerah sepenuhnya. Aturan tersebut hanya mengamanatkan bahwa 75 persen kuota lowongan kerja harus diisi oleh pencari kerja ber-KTP Bontang. Sisanya, sebesar 25 persen, tetap terbuka untuk siapa pun, termasuk warga Kutim.
Penegasan ini disampaikan Neni saat menghadiri Forum Mediasi Warga Sidrap dan mengklarifikasi bahwa kebijakan pembatasan kuota pekerja lokal bertujuan untuk melindungi peluang kerja warga Bontang. Tanpa adanya aturan ini, jumlah pencari kerja dari luar daerah dapat berpotensi membanjiri Bontang dan mengurangi kesempatan bagi warga setempat.
Wali Kota menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam membangun kota dan memberikan kesempatan kepada warga setempat. Selain itu, Pemkot Bontang juga telah mengusulkan kepada Pemkab Kutim untuk melepas sebagian wilayah di perbatasan agar pelayanan publik bisa lebih terdekat bagi warga Sidrap yang beraktivitas di Bontang.
Sejumlah keluhan dan masukan dari warga, seperti syarat KTP setempat dalam lamaran kerja dan aturan zonasi sekolah, juga disoroti dalam pertemuan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.