Remisi Rutan Balikpapan: 1.267 Warga Bebas

by -18 Views

Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, ribuan warga binaan di Rutan Kelas IIA Balikpapan menerima kado istimewa berupa remisi. Sebanyak 1.267 warga binaan mendapat pengurangan masa pidana, di mana 27 di antaranya langsung dibebaskan, termasuk salah satunya melalui program integrasi. Agus Salim, selaku Kepala Rutan Balikpapan, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari total jumlah warga binaan yang menerima remisi, terdapat 586 orang yang menerima remisi umum dan 681 orang lainnya mendapat remisi dasawarsa.

Remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali sebagai penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Agus juga menyampaikan bahwa 27 orang langsung dibebaskan, termasuk satu orang melalui program integrasi. Dia berharap bahwa pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk memulai lembaran baru. Baginya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai indikasi bahwa program pembinaan berjalan dengan baik.

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di dalam Rutan Balikpapan tidak hanya melibatkan upacara, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi ratusan warga binaan untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan semangat baru. Semoga dengan dukungan dari berbagai pihak, pembinaan yang diberikan bisa semakin maksimal dan memberikan hasil yang positif bagi mereka yang kembali ke masyarakat.

Source link