Penangkapan Rudy Ong Chandra oleh KPK: Tersangka Suap Izin Tambang di Kaltim

by -16 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif menindak tindak korupsi. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra dijemput paksa oleh penyidik terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bukan hal baru bagi Rudy, karena ia telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra karena dinilai tidak kooperatif. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024 dan KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Selain itu, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek, juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Dengan penangkapan Rudy Ong Chandra, KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut. Langkah penyidikan ini merupakan sinyal bahwa KPK masih aktif menindak tindak korupsi, terutama dalam kasus suap izin tambang yang memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan dan kerugian negara. Langkah tegas KPK ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum korupsi tetap menjadi prioritas, meskipun terkadang proses hukum terasa lambat.

Source link