kompensasi Pembayaran PBB Balikpapan

by -19 Views

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memastikan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditunda hingga tahun 2025. Ini dilakukan setelah kabar kenaikan pajak viral di media sosial, untuk mencegah beban yang berlebihan bagi warga. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan tarif PBB tetap sama dengan tahun 2024.

Rahmad juga menegaskan bahwa masyarakat yang sudah membayar PBB dengan nominal yang berbeda tidak perlu khawatir. Pemkot Balikpapan akan memberikan mekanisme kompensasi pada tahun 2026. Meskipun penyesuaian NJOP sebenarnya wajar mengikuti nilai pasar, khususnya untuk kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi, namun untuk saat ini penyesuaian tersebut ditunda.

Terkait informasi viral mengenai lonjakan PBB hingga jumlah yang tidak masuk akal, Rahmad menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kesalahan penulisan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi di media sosial, dan jika ada keraguan, sebaiknya langsung klarifikasi dengan Pemkot Balikpapan.

Dalam hal klarifikasi atau keberatan terhadap informasi yang beredar, warga diharapkan untuk datang langsung ke Pemkot. Rahmad menekankan pentingnya tabayun sebelum menyebarkan berita, sebagai bentuk antisipasi dampak dari informasi yang tidak akurat. Semua upaya dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kebijakan PBB di Kota Balikpapan.

Source link