Pria di Kukar Dianiaya Tetangga: Kisah Dituduh Curi Ikan

by -16 Views

Aksi kekerasan terjadi di RT 016 Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berusia 57 tahun menyerang tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang pada Sabtu (23/8/2025) siang. Korban, yang berusia 35 tahun, mengalami luka serius di bagian dada dan bahu. Bahkan, seorang saksi yang mencoba untuk menghentikan pertikaian juga terluka akibat serangan senjata tajam.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban dan dua rekannya sedang istirahat setelah memanen sawit. Pelaku tiba-tiba menuduh korban mencuri ikan dari perangkap miliknya. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang. Korban dan saksi yang terluka langsung dibawa ke RS Samboja untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, polisi segera mengamankan pelaku beserta parang berukuran 30 sentimeter sebagai barang bukti.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah Samboja.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri akan ditindak secara tegas. Persoalan pribadi seharusnya diselesaikan dengan damai, bukan melalui kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam.endforeach

Source link