Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Badak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga setempat. Seorang pria dengan inisial RF (42 tahun) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Jumat malam. Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari dua kasus curanmor yang terjadi bulan Juli dan Agustus.
Kasus pertama terjadi di halaman Puskesmas Muara Badak Baru pada 23 Agustus, di mana sebuah sepeda motor dinas Yamaha Vixion hilang dicuri oleh pelaku. Lalu, sebuah kasus kedua terjadi pada seorang wanita bernama Sinta Bella (19 tahun) yang tinggal di Desa Tanah Datar. Motor Honda Beat putih miliknya hilang pada 24 Juli saat diparkir di depan rumah kerabatnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua motor hasil curian, satu unit motor Scoopy abu-abu, jaket abu-abu yang digunakan oleh pelaku, gunting seng, mesin kompresor, dan dua flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
RF, yang merupakan residivis kasus curanmor, saat ini ditahan di Polsek Muara Badak dan dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polsek Muara Badak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Mereka juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk segera melaporkan jika ada hal mencurigakan. Selain RF, polisi juga sedang berusaha mengejar rekan pelaku dengan inisial Herman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan adanya tindakan ini, Polsek Muara Badak berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.