Residivis Kambuhan Kumat: 2,5 Gram Sabu Gagal Edar Balikpapan

by -16 Views

Beredar Kabar Penangkapan Residivis Kambuhan dengan 25 Gram Sabu di Balikpapan

Upaya untuk mengatasi peredaran narkotika di Kota Minyak kembali menjadi sorotan setelah Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang residivis berinisial HSN (44) di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan. Penangkapan terjadi pada Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di area tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata S.J Manggala, menjelaskan bahwa tim Opsnal merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil. Selama penggeledahan badan, petugas hanya menemukan sebuah ponsel Oppo Reno 12f warna hitam. Namun, setelah menggeledah kamar kos HSN di Jalan Telaga Sari, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu seberat 2,50 gram beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar, kotak putih, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan HSN dari seseorang berinisial I dengan sistem transfer tanpa pertemuan langsung. Lebih lanjut, disebutkan bahwa barang tersebut akan dijual seharga Rp1 juta per gram dan uangnya akan dikembalikan kepada I setelah terjual.

Diketahui bahwa HSN bukan merupakan pelaku baru dalam kasus narkoba, mengingat sebelumnya ia juga pernah dipenjara pada tahun 2021 akibat kasus serupa dan baru bebas pada tahun 2024. Namun, ia kembali terlibat dalam kasus narkoba setelah dibebaskan.

Kini, HSN beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Seri Neural

Source link