Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, 46 Gram Gagal Edar di Kukar

by -15 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Muara Jawa pada Sabtu (6/9/2025). Operasi ini menghasilkan tiga tersangka bersama dengan sabu-sabu seberat 46,53 gram. Ketiga tersangka tersebut adalah SS (25 tahun), MA (20 tahun), dan N (41 tahun). Pada saat penangkapan, SS dan MA kedapatan sedang hendak menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Muara Kembang. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, bong, dan dua unit telepon genggam. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N, yang diduga sebagai pengedar.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah N. Saat penangkapan, N mencoba membuang tas ke Sungai Mahakam namun tas tersebut berhasil diamankan. Di dalam tas tersebut ditemukan 48 bungkus sabu dengan berat kotor 45,94 gram, tiga bendel plastik klip, timbangan digital, mesin press plastik, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp12 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum mereka, dengan dikenakan hukuman sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana hingga seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan demikian, keberadaan narkoba di wilayah tersebut bisa diminimalisir dan memberikan keamanan kepada masyarakat.

Source link