Tindakan Hukum Terhadap THM Berkedok Warung di Kutim: Prostitusi dan Miras

by -19 Views

Aparat gabungan di Kutai Timur (Kutim) telah melakukan tindakan cepat dengan menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang berkedok warung makan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Tindakan penutupan dilakukan Kamis (11/9/2025) malam setelah menerima banyak laporan dari masyarakat dan tokoh agama. Operasi gabungan ini melibatkan kepolisian, TNI, Satpol-PP, serta Dinas Sosial Kutim, yang menghasilkan penutupan resmi untuk Warung Biliar Km 10, Cafe Dulah, dan Cafe Ikas.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah kecamatan menerbitkan surat somasi resmi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Erik juga mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, aparat menemukan adanya sejumlah pelanggaran serius, seperti penjualan minuman keras (miras) dan dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

Meskipun ada perlawanan dari pihak pengelola, aparat berhasil menyita ratusan botol miras dan 25 perempuan pekerja seks komersial (PSK) sebagai barang bukti. Penutupan tiga THM berkedok warung makan ini dianggap sebagai langkah terakhir setelah berbagai teguran tidak diindahkan oleh pengelola. Aparat menegaskan bahwa setiap aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan warga akan ditindak tegas.

Diharapkan dengan tindakan ini, akan tercipta ketertiban di wilayah Sangkulirang dan menimbulkan efek jera bagi pengelola tempat hiburan malam ilegal. Erik menekankan bahwa penutupan tempat hiburan ini merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat yang sudah lama menuntut tindakan tegas terhadap keberadaan THM ilegal.

Source link