DRH PPPK Pangkep: Isi Hingga 22 September 2025!

by -10 Views

Pemerintah Kabupaten Pangkep memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan ini diambil setelah surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah tenggat waktu awal yang seharusnya berakhir pada 15 September 2025 menjadi 22 September 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep, Fharmawaty, menyampaikan bahwa permintaan perpanjangan waktu telah disetujui oleh BKN. Hal ini berlaku juga untuk Kabupaten Pangkep. Calon PPPK diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya tambahan waktu seminggu, diharapkan seluruh calon PPPK paruh waktu dapat menyelesaikan pengisian DRH tanpa kendala. Fharmawaty juga mengingatkan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar. Pranala.co dapat diikuti untuk mendapatkan berita terbaru seputar informasi ini.

Source link