Kejahatan siber semakin berkembang di era digital, salah satunya adalah doxing. Meskipun mungkin tidak familiar, praktik ini dapat memiliki dampak serius pada korban baik secara emosional, sosial, maupun finansial. Doxing merupakan tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang secara tidak sah ke publik, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya. Tujuan doxing bisa beragam, mulai dari intimidasi hingga potensi bahaya bagi korban.
Motif di balik doxing termasuk balas dendam, intimidasi, aktivisme, dan hiburan. Meski belum diatur sebagai tindak pidana, hal ini dianggap serius karena dapat memicu ancaman digital dan fisik. Ada tiga jenis doxing yang kerap terjadi: Deanonimisasi, Penargetan, dan Delegitimasi.
Dosen Ilmu Komputer dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rosihan Ari Yuana, menggarisbawahi pentingnya langkah pencegahan untuk menghindari doxing. Doxing bisa menyebabkan ketidaknyamanan privasi, ancaman keselamatan, kerusakan reputasi, tekanan mental, dan kerugian finansial. Kesadaran akan pentingnya privasi daring sangat dianjurkan untuk melindungi diri dari kejahatan siber.