Grebek Hotel di Bontang: Pria Tanjung Laut Simpan 7 Paket Sabu

by -16 Views

Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial K ditangkap di kamar sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Rabu (17/9/2025) pagi. Penangkapan terjadi setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba dan pesta sabu di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba. Ketika digeledah, polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu.

Pelaku, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi. Barang bukti tersebut termasuk 7 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 4 gram, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, korek gas, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang dengan tegas. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Source link