Pemangkasan DBH DPRD Bontang: Kemandirian Fiskal dan Penguatan Layanan

by -52 Views

Kota Bontang dihadapkan pada ancaman serius terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berpotensi terjadi pada tahun 2026. Hal ini dipandang dapat mengganggu stabilitas fiskal daerah. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, DBH adalah hak daerah yang diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2022. Pengurangan DBH secara otomatis dianggap tidak adil mengingat kontribusi Bontang terhadap pendapatan negara cukup besar.

Winardi juga menekankan pentingnya tindakan konkret untuk mengurangi ketergantungan Bontang terhadap DBH. Langkah-langkah yang diusulkan antara lain adalah optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat, pengelolaan aset daerah yang lebih efisien, serta kerjasama dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan.

Apabila APBD 2026 perlu direvisi karena adanya perubahan hitungan DBH, Winardi menekankan perluasan keterlibatan legislatif untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat. Masyarakat juga diharapkan terlibat dalam mengawasi dan memahami alasan di balik perubahan anggaran tersebut. Hal ini dianggap sebagai bagian dari edukasi publik untuk memastikan semua pihak memahami tujuan dari perubahan APBD.

Source link