Kasus tunggakan gaji mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda semakin memanas, karena manajemen rumah sakit belum memberikan kejelasan terkait pembayaran upah yang dijanjikan. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalonggi, mengkonfirmasi bahwa mediasi resmi telah dihentikan setelah manajemen RSHD mangkir sebanyak empat kali dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD. DPRD Kaltim sekarang menunggu tenggat waktu kedua dari Disnakertrans Kaltim yang jatuh pada 2 Oktober 2025, dan bila pembayaran tidak diterima, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum. Kasus ini dimulai dari keluhan mantan karyawan yang tidak menerima gaji sejak Januari 2025, dengan beberapa di antaranya mengaku belum dibayar selama empat bulan berturut-turut. Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, telah mengeluarkan penetapan terkait kewajiban pembayaran upah, lembur, dan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar. Jika manajemen tidak memenuhi persyaratan ini, ancaman pidana akan diberlakukan. DPRD Kaltim mendesak manajemen RSHD untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini demi menjaga hak pekerja dan nama baik institusi pelayanan kesehatan.
Mangkir 4 Kali dari DPRD Kaltim: RSHD Samarinda Terancam Denda Rp1,3 Miliar





