Baru-baru ini, dunia jurnalisme dikejutkan dengan kasus pembunuhan karakter seorang Pemimpin Redaksi dan Ketua Lembaga negara, Nurjali, akibat pemberitaan media online tanpa konfirmasi, verifikasi, dan tanggung jawab yang menyebarkan fitnah keji. Seharusnya, proses jurnalisme investigatif ini melibatkan riset, analisis data, wawancara mendalam, dan verifikasi fakta untuk mengungkap informasi tersembunyi terkait kejahatan, korupsi, atau ketidakadilan yang merugikan publik. Namun, dalam kasus ini, satu kalimat fitnah telah merusak reputasi seorang jurnalis senior. Nurjali melakukan investigasi mendalam terkait penyaluran BBM subsidi yang menimbulkan kontroversi di masyarakat dengan tindakan yang penuh etika jurnalistik. Meskipun sudah meminta klarifikasi, Nurjali masih dihadapkan pada penyerangan yang menyebabkan kerugian besar pada reputasinya. Dilengkapi dengan tanggapan tegas dari pengacara senior, Aring Nawawi, SH, mengenai pelanggaran hukum dan kode etik yang terjadi. Nurjali menegaskan untuk menempuh langkah hukum atas pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter jurnalis jika media yang bersangkutan tidak segera memberikan klarifikasi dan ralat terbuka. Pesan dari Nurjali kepada media lain adalah untuk menghentikan praktik algojo karakter dan menghormati profesi jurnalis dalam mencari kebenaran. Semua pihak diminta bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan integritas profesi jurnalis.
Investigasi Peristiwa Hukum Nurjali Pimpinan Redaksi Media Kalbar





