Laporan IPAR Kadiskominfo Depok ke KPK: Tuntutan Aspirasi Publik

by -353 Views

Dalam sebuah laporan terbaru, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) yang bernama Obor Panjaitan melaporkan dugaan korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disampaikan secara langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan. Berdasarkan investigasi serta pengaduan dari masyarakat, Program internet publik yang telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025, tidak menunjukkan dampak yang nyata bagi masyarakat setempat. Obor juga menyoroti bahwa Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi tentang proyek tersebut. Hal ini menjadi perhatian IPAR, mengingat pentingnya akses informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. IPAR menekankan perlunya mengungkap dan memproses kasus ini secara hukum oleh KPK sebagai upaya menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum. Arogansi birokrasi yang terjadi harus dihentikan, dan para pelaku korupsi harus dihadapkan pada proses hukum demi keadilan yang sebenarnya.

Source link