Malam yang seharusnya tenang di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, berubah menjadi tegang pada Selasa dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria tersebut adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum penjara selama 10 bulan pada tahun 2020. Kali ini, ia terlibat lagi setelah polisi menemukan barang terlarang di kafe miliknya sendiri. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kafe tersebut. Saat petugas tiba, pria tersebut terlihat gelisah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap, timbangan digital, dan lainnya. Semua barang bukti disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya sebagai pengedar. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main, dengan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa Polres Pangkep tidak akan mentolerir peredaran narkoba. Polisi akan terus melakukan operasi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba.
Penangkapan Residivis Narkoba di Pangkep: Kronologi Terbaru





