Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan upaya penertiban terhadap 86 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh berbagai organisasi perangkat daerah. Kendaraan tersebut masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pegawai yang telah pensiun. Langkah ini diambil dalam rangka menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemprov Kaltim saat ini meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap kendaraan kembali ke tangan pengguna yang sah.
BPKAD berperan dalam memantau kondisi aset melalui aplikasi penatausahaan BMD yang mencatat jumlah kendaraan, kondisi fisik, dan pengguna resminya. Surat teguran sudah dikeluarkan kepada seluruh OPD untuk mempercepat penarikan kendaraan yang masih layak pakai guna mendukung pelayanan publik.
Langkah penertiban ini bukan hanya segi administratif tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemprov Kaltim menekankan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat. Semoga penataan ini dapat membuat pemanfaatan barang milik daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.





