DBH Anjlok, PAD Kutim Naik Rp433 Miliar: Analisis dan Implikasi

by -43 Views

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sedang mempercepat strategi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mereka. Dengan target pendapatan sebesar Rp433 miliar tahun depan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syafrur, tetap optimis dan mencatat bahwa realisasi pajak daerah pada 2025 mencapai 85 persen. Hal ini dijadikan dasar untuk meningkatkan penerimaan pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda telah menyiapkan tim terpadu yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan juga mengidentifikasi potensi pajak yang belum dimaksimalkan. Upaya utama mereka adalah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses penagihan pajak lebih akurat dan berkelanjutan.

Dari 11 jenis pajak yang dikelola daerah, enam di antaranya telah mencapai target 100 persen, termasuk Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Bapenda juga tengah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak baru seperti pajak sarang burung walet yang dianggap memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Sejumlah anggota DPRD Kutim, termasuk Faizal Rachman, berpendapat bahwa penurunan DBH harus dijadikan kesempatan untuk memperkuat pendapatan lokal dan mengoptimalkan potensi daerah yang belum dimaksimalkan. Meskipun PAD diproyeksikan naik menjadi Rp400 miliar, masih ada ruang untuk meningkatkan target pendapatan daerah. Faizal menegaskan bahwa daerah harus berani menetapkan target pendapatan yang lebih tinggi mengingat sejumlah pos anggaran kini dikelola oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar pendapatan asli daerah bisa mencapai Rp1 triliun ke depan. Seluruh langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah Kutai Timur dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Source link