Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan periode 2019–2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menuntut SY dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300.000.000. Rifai menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, SY juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.279.277.087, dengan sejumlah uang titipan sebesar Rp32.700.000 dirampas untuk negara. Dana hibah yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp53 miliar, yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dony Dwi Wijayanto, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit oleh BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, ditemukan bahwa terjadi pertanggungjawaban kegiatan fiktif, penyalahgunaan dana, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun Korupsi Dana Hibah Pilkada





