UGM Ingatkan Jangan Abaikan Prosedur Sebelum Tetapkan Bencana Nasional

by -84 Views

Dalam beberapa hari terakhir, banyak perbincangan mengenai apakah banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera harus digolongkan sebagai bencana nasional. Sejumlah anggota legislatif dari DPD maupun DPR mendesak agar Presiden segera menaikkan status bencana ini. Namun begitu, tidak sedikit yang memilih agar pemerintah melakukan penilaian yang matang sebelum mengambil keputusan demi efektivitas penanganan.

Permasalahan penentuan status bencana memang sangat berkaitan dengan kebutuhan respon yang komprehensif dan cepat. Dengan penetapan sebagai bencana nasional, diharapkan penanganan yang lebih luas dan intensif di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Masyarakat diharapkan segera mendapatkan pertolongan maksimal bila status bencana meningkat. Namun demikian, terdapat pandangan yang menekankan pentingnya tetap menjaga kehati-hatian agar prosedur penanganan berjalan secara tertib tanpa harus memperlambat proses bantuan.

Menurut Prof Djati Mardiatno, pakar dari Universitas Gadjah Mada, penentuan status bencana harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan, setiap keputusan perlu mempertimbangkan kriteria teknis, struktur lembaga, dan kordinasi lintas pemerintahan. Selama pemerintah daerah masih sanggup menangani situasi, peran mereka harus diutamakan sebagai garis terdepan dalam pengelolaan bencana.

Sebagaimana ia sampaikan dalam rilis UGM, Djati menyatakan pemerintah daerah memang harus diberikan kepercayaan sebab berada langsung di lapangan. Bila segala urusan langsung ditarik ke tingkat pusat tanpa pertimbangan kemampuan daerah, maka potensi kontribusi daerah akan terabaikan dan justru bisa menurunkan efektivitas kinerja penanganan.

Selain itu, masalah alokasi anggaran dinilai tidak tergantung pada status bencana nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa dana siap pakai dari APBN tersedia dengan mekanisme khusus. Dengan adanya Undang-Undang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat melalui BNPB dapat langsung mengucurkan dana kapan pun dibutuhkan, tanpa harus menunggu status tertentu.

Dana-dana tersebut juga mudah dicairkan sesuai kebutuhan, baik oleh BNPB maupun BPBD, sebagaimana diatur dalam aturan pemerintah yang berlaku. Dalam kasus banjir dan longsor yang terjadi saat ini, telah tersalur anggaran hingga sekitar 500 miliar rupiah. Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan dana dan logistik tetap terjamin, sehingga masyarakat tidak perlu cemas atas keterlambatan bantuan.

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menambahkan bahwa penanganan bencana ini sudah menjadi prioritas nasional. Petunjuk Presiden sudah sangat jelas agar upaya penanggulangan berjalan optimal, baik dari sisi dana maupun logistik, sehingga seluruh proses bantuan dapat berlangsung dengan cepat dan merata.

Di sisi lain, aspek keamanan juga menjadi pertimbangan mengapa status bencana nasional perlu ditelaah secara khusus. Dengan status tersebut, kemungkinan masuknya bantuan atau aktor asing menjadi lebih besar. Walaupun bantuan ini datang dengan niat baik, pemerintah harus tetap waspada terhadap potensi risiko campur tangan asing di tengah penanganan bencana.

Isu keterlibatan asing dalam penanganan bencana sendiri pernah menimbulkan kekhawatiran, seperti yang terjadi di Myanmar pada masa Topan Nargis. Bahkan negara-negara yang tergolong bersahabat pun, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli internasional, masih dapat menimbulkan dilematis soal bantuan yang disertai kepentingan tertentu.

Pemerintah Indonesia pun telah mengambil sikap tegas dengan menolak bantuan asing untuk bencana di Sumatera kali ini, meskipun ucapan terima kasih terus disampaikan kepada negara-negara yang menawarkan dukungan. Fokus utama adalah pada penanganan terkoordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, TNI, Polri, serta masyarakat di bawah arahan BNPB.

Di berbagai peristiwa bencana di tanah air, masyarakat selalu memainkan peranan aktif, mulai dari pengumpulan dana, distribusi logistik, sampai pembentukan tim penyelamat secara mandiri. Inisiatif seperti ini patut diakui dan terus didukung, karena mereka menjalankan aksinya tanpa mempermasalahkan status nasional bencana.

Pada akhirnya, yang sangat penting adalah membangun sistem kordinasi penanganan bencana yang lebih kuat, tanpa bergantung pada status formal bencana. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja bersama, memastikan bantuan kepada para korban berjalan dengan efektif dan responsif. Langkah-langkah strategis seperti ini memungkinkan penanganan berjalan lancar, baik dalam kondisi status bencana nasional maupun tidak, demi keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera