Pemerintah Kota Bontang sangat tegas dalam menanggapi kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Empat orang ASN yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu akan menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang jelas dan tegas. Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang melakukan tes urine mendadak terhadap ratusan ASN, di mana empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Keempat ASN tersebut berasal dari dua organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) serta Dinas Perhubungan (Dishub). Dua pegawai Disdamkartan dengan status Tenaga Kontrak Daerah (TKD) langsung dipecat, sementara dua lainnya dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.
Neni menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Hukuman disiplin bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sedangkan bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan perjanjian kerja. Seluruh sanksi bertujuan untuk menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramadan, mengungkapkan bahwa tes urine dilakukan terhadap 253 ASN dari empat OPD, di mana empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Hasil tes sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang sebagai dasar untuk menentukan sanksi kepegawaian. Keempat ASN yang terlibat juga akan menjalani asesmen lanjutan di BNNK untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Bontang untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga integritas pemerintahan.





