26 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dapat Remisi Natal 2025

by -61 Views

Perayaan Natal 2025 membawa harapan baru bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Sebanyak 26 warga binaan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Natal, dengan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Natal. Dari total penerima, sebanyak 25 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa pidana, sementara satu warga binaan menerima RK II yang membuatnya langsung bebas. Remisi tersebut menjadi simbol apresiasi negara atas perubahan sikap serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap momentum Natal ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial,” ujar Agus Salim.

Sementara itu, Koordinator Pembinaan Agama Nasrani di Rutan Balikpapan, Pendeta Charles Tobing, menyebut Natal sebagai momentum pembaruan iman dan penguatan harapan bagi warga binaan. “Remisi Natal ini menjadi wujud kasih dan anugerah, sekaligus penguatan iman agar warga binaan terus melangkah menuju kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini sejalan dengan komitmen pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat pembinaan yang humanis dan berkeadilan, sebagai bagian dari semangat reformasi pemasyarakatan. Semoga langkah ini dapat membantu warga binaan untuk meraih peluang kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Source link