Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke pengelolaan resmi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Fokusnya adalah optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Langkah ini menargetkan lahan yang sebelumnya dikuasai pihak swasta dengan konsesi yang telah habis, meskipun menimbulkan perlawanan dari kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo mempertegas pentingnya pengelolaan produktif aset-aset tersebut oleh Danantara. Aset tanah negara di kawasan GBK Senayan diperkirakan bernilai hingga US$30 miliar dan 400 hektare lahan di Kemayoran ditaksir mencapai US$40 miliar. Pengembalian aset ini didasari oleh fakta bahwa aset-aset itu sebelumnya tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara. Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1964-1970 mengungkap bahwa banyak Barang Milik Negara (BMN) belum terdaftar secara resmi.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Langkah ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa kepemilikan yang jelas.





