Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) membuahkan hasil positif saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sangkulirang pada pertengahan Januari 2026. Informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Sangkulirang diterima dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi melalui penyelidikan intensif. Hasil pengamatan mengarah pada seorang pria berinisial H.T alias T (42) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penggerebekan dilakukan tanpa perlawanan di Jalan Panglima Batur, RT 13, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, yang menghasilkan penemuan 23 bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 20,60 gram bersama dengan plastik pembungkusnya. Tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan dan pengungkapan jaringan lain yang terlibat pun dilakukan oleh polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polres Kutim Razia Sabu di Sangkulirang: 23 Paket Diamankan





