Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara pada Senin sore. Seorang pria berinisial S (34) ditangkap di rumah situasinya diketahui kerap digunakan sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di area tersebut, dan kemudian diselidiki oleh petugas kepolisian. Pukul 15.20 WITA, dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 5,55 gram, bersama lima plastik kosong, satu timbangan digital, alat isap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Semua barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Bontang. Beliau menekankan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba, dan mengapresiasi kerjasama serta keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lainnya yang terlibat. Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan Kota Bontang dari peredaran gelap narkoba.





