Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program penukaran uang baru dalam rangka Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Program tahunan ini bertujuan untuk menyediakan uang rupiah yang cukup dan berkualitas kepada masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Penukaran uang baru umumnya dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idulfitri, dan melalui SERAMBI 2026, BI menjamin proses penukaran berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Informasi resmi mengenai jadwal pemesanan dapat dilihat melalui akun media sosial @bank_indonesia_jateng. Pemesanan penukaran uang baru dibagi menjadi dua periode, dengan periode I pada 13 Februari 2026 untuk Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 untuk luar Pulau Jawa. Sedangkan periode II dimulai pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk luar Pulau Jawa.
Layanan penukaran uang baru dijadwalkan berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru, masyarakat disarankan untuk mengakses aplikasi atau laman PINTAR di pintar.bi.go.id. Tahapan pesanan meliputi memasukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, alamat email, serta jumlah nominal penukaran yang dibutuhkan.
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dalam satu paket, dengan detail pecahan uang sesuai dengan paket yang disediakan. Program SERAMBI 2026 tidak hanya bertujuan untuk mendukung kelancaran transaksi selama Ramadan dan Idulfitri, tetapi juga untuk menjaga distribusi uang layak edar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mematuhi jadwal dan kuota yang telah ditentukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lancar.





