Polresta Balikpapan telah mengungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Januari hingga Februari 2026 dengan menangkap total 44 tersangka. Selama periode tersebut, barang bukti yang berhasil disita mencakup narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi. Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menyatakan bahwa kebanyakan tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini adalah laki-laki.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (25/2/2026), Kapolresta menegaskan bahwa sebanyak 38 dari 44 tersangka adalah pria dan sisanya adalah perempuan. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, namun umumnya melibatkan sistem jejak atau pertemuan langsung di lokasi yang telah ditentukan di Balikpapan.
Selama pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beragam barang bukti seperti sabu seberat 1.079 gram, tembakau gorila sintetis 8,1 gram, pil ekstasi sebanyak 1.319 butir, dan double L sebanyak 1.000 butir. Polresta Balikpapan menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Jerrold juga mengimbau warga agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan peredaran narkoba di Balikpapan dapat ditekan.





