Polresta Balikpapan: Ungkap 3 Kasus Narkoba Terbaru!

by -30 Views

Polresta Balikpapan telah mengungkap tiga kasus yang mencolok dalam peredaran narkoba selama bulan Januari hingga Februari 2026. Kasus-kasus ini melibatkan para tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menyatakan bahwa selama periode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 44 kasus peredaran narkoba. Dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada tanggal 25 Februari 2026, Jerrold menegaskan bahwa tiga kasus narkoba tersebut menjadi sorotan utama. Para tersangka, satu perempuan dan dua pria yang merupakan residivis, ditangkap di lokasi berbeda setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan peredaran narkoba yang meresahkan. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut merupakan hasil dari upaya yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Minyak. Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jerrold menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Penegasan ini menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Minyak.

Source link