Remaja 19 Tahun Ditangkap Jambret 3 Kali di Samarinda

by -39 Views

Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dihentikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku berinisial MRA (19) berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian aksi kejahatan jalanan. Kejahatan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (28/3/2026) malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Dalam aksi tersebut, pelaku memepet kendaraan korban dari samping lalu menarik tas korban secara tiba-tiba. Meski korban berusaha melawan, MRA berhasil melarikan diri dengan tas berisi gawai dan uang tunai, dengan kerugian perkiraan mencapai Rp5,6 juta.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, memastikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi jambret yang dilakukan oleh MRA. Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam tiga minggu terakhir, umumnya terjadi di atas pukul 23.00 WITA. Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam setelah melakukan aksinya di kawasan yang sering dijadikan lokasi aksinya. Dari pemeriksaan, MRA mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya MRA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, tindakan pelaku yang telah meresahkan warga Samarinda Utara berhasil dihentikan oleh keberhasilan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Source link